Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAW Caleg PKB Terpilih Tak Bisa Serampangan Demi Suara Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 30 September 2024, 14:57 WIB
PAW Caleg PKB Terpilih Tak Bisa Serampangan Demi Suara Rakyat
Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini/Net
rmol news logo Penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PKB terpilih 2024, tidak bisa dilakukan KPU secara serampangan. 

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, caleg yang terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) merupakan pilihan mayoritas masyarakat pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

"Penggantian calon terpilih tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi asal-asalan mengingat di dalam perolehan suara terbanyak yang didapat si caleg, ada amanat dan kemurnian suara rakyat yang harus dijaga dan dihormati," kata Titi saat dihubungi RMOL, pada Senin (30/9). 

Menurutnya, proses ajudikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan caleg terpilih PKB yang di-PAW, merupakan bentuk perlindungan atas suara rakyat yang telah terlibat aktif dalam pemilu. 

Apalagi, Titi mendapati dalam putusan Bawaslu menyatakan pertimbangan hukum KPU bersalah. Terbukti telah melanggar tata cara dan prosedur terkait PAW caleg terpilih dari PKB.

"Bawaslu memang harus menegakkan tata cara, prosedur, dan mekanisme berpemilu secara tertib dan konsisten," Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu. 

"Hal itu agar suara rakyat tidak mudah dimanipulasi dan dipermainkan di tengah besarnya kepentingan berkuasa dalam suatu kontestasi elektoral," demikian Titi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA